LEMBAGA

RRI adalah satu-satunya radio yang menyandang nama negara yang siarannya ditujukan untuk kepentingan bangsa dan negara. RRI sebagai Lembaga Penyiaran Publik yang independen, netral dan tidak komersial yang berfungsi memberikan pelayanan siaran informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol sosial, serta menjaga citra positif bangsa di dunia internasional.

Besarnya tugas dan fungsi RRI yang diberikan oleh negara melalui UU no 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, PP 11 tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik, serta PP 12 tahun 2005, RRI dikukuhkan sebagai satu-satunya lembaga penyiaran yang dapat berjaringan secara nasional dan dapat bekerja sama dalam siaran dengan lembaga penyiaran Asing.

Dengan kekuatan 99 stasiun penyiaran terdiri dari : 1 satker tipe A, 30 satker tipe B, 34 satker tipe C, Pusat Pemberitaan dan SLN serta 32 Studio Produksi.

PRINSIP LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK :

  • LPP Adalah Lembaga Penyiaran Untuk Semua Warga Negara
  • Siarannya Harus Menjangkau Seluruh Wilayah Negara
  • Siarannya Harus Merefleksikan Keberagaman
  • Siarannya Harus Berbeda Dengan Lembaga Penyiaran Lainnya
  • LPP Harus Menegakkan Independensi Dan Netralitas
  • Siarannya Harus Bervariasi Dan Berkualitas Tinggi
  • Menjadi Flag Carrier Dari Bangsa Indonesia
  • Mencerminkan Identitas Bangsa