KODE ETIK ANGKASAWAN

PEMBUKAAN

Kemerdekaan mengeluarkan pikiran baik lisan maupun tulisan adalah salah satu perwujudan kemerdekaa bangsa Indonesia, yang wajib dihormati oleh semua pihak, sesuai yang diamanatkan pasal 28 UUD 1945. Mengingat Negara kesatuan Republik Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum, sebagaimana tercantum dalam penjelasan UUD 1945, maka seluruh warga negara Indonesia tidak terkecuali angkasawan RRI, wajib menjunjung tinggi konstutisi dan menegakkan kemerdekaan berpikir, berpendapat dalam bentuk peyebaran informasi, pendidikan dan hiburan secara bertanggung jawab, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan bangsa serta memperjuangkan ketertiban dunia secara demokratis yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial sesuai landasan idiil Pancasila dan UUD 1945. Berdasarkan hal tersebut maka demi tegaknya harkat, martabat, integritas dan kepribadian serta mutu penyiaran RRI yang bertumpu pada kepercayaan masyarakat, maka dengan ini Lembaga Penyiaran Republik Indonesia menetapkan Kode Etik Angkasawan Radio Republik Indonesia, yang harus ditaati, dipedomani dan dilaksanakan oleh seluruh angkasawan RRI.

BAB I
KEPRIBADIAN DAN INTEGRITAS ANGKASAWAN RRI
Pasal 1
  1. Angkasawan RRI adalah warga negara Indonesia yang beriman dan bertaqwa kepadaTuhan Yang Maha Esa, berjiwa Pancasila, taat kepada UUD 1945, Tri Prasetya RRI dan bekerja kearah keselamatan, kecerdasan serta kesejahteraan masyarakat Indonesia, sebagai bagian dari masyarakat bangsa di dunia.
  2. Angkasawan RRI dalam menjalankan profesinya sebagai reporter, presenter, penyiar, redaktur, penulis, dan profesi lainnya maupun teknisi senantiasa menjunjung tinggi azas kejujuran dan tanggung jawab, bijaksana serta menjunjung tinggi martabat manusia dan lingkunganya, mengabdi kepada kepentingan bangsa dan negara serta terpercaya dalam mengemban tugas profesinya.
  3. Tri Prasetya RRI adalah jiwa kepribadian dan falsafah profesi, yang menjadi landasan perjuangan historis, yang member semangat dan motivasi bagi segenap angkasawan RRI dalam melaksanakan tugasnya. Tri Prasetya RRI meliputi :
    1. Kita harus menyelamatkan segala alat siaran radio dari siapapun yang hendak menggunakan alat tersebut untuk menghancurkan negara kita, dan membela alat itu dengan segala jiwa raga, dalam keadaan bagaimanapun dan dengan akibat apapun juga.
    2. Kita harus mengemudikan siaran RRI sebagai alat perjuangan dan alat revolusi seluruh bangsa Indonesia dengan jiwa kebangsaan yang murni, hati yang bersih dan jujur, serta budi yang penuh kecintaan dan kesetiaan kepada tanah air dan bangsa
    3. Kita harus berdiri dia atas segala aliran dan keyakinan partai atau golongan dengan mengutamakan persatuan bangsa dan keselamatan negara, serta berpegang pada jiwa Proklamasi 17 Agustus 1945.
Pasal 2
  1. Angkasawan RRI dalam menjalankan profesinya harus mengacu pada prinsip Independen (tidak bergantung pada dan tidak dipengaruhi oleh pihak lain).
  2. Angkasawan RRI selalu memegang teguh prinsip Netral (tidak memihak pada kepentingan salah satu pihak) dan selalu berorientasi untuk kepentingan masyarakat, bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Pasal 3
  1. Angkasawan RRI tidak menyiarkan informasi, pendidikan dan hiburan apapun bentuknya, yang merugikan dan mengacaukan, Bangsa dan negara Indonesia.
  2. Angkasawan RRI tidak menyiarkan berita, informasi dan hiburan yang menyinggung susila, kepercayaan, agama, keyakinan seseorang, dan segala sesuatu gologan yang dilindungi oleh Undang Undang.
  3. Angkasawan RRI dalam menjalankan tugasnya yang menyangkut bangsa lain, harus didasarkan pada kepentingan nasional.
BAB II
CARA MEMPEROLEH INFORMASI DAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT
Pasal 4
  1. Angkasawan RRI menempuh cara dan usaha yang jujur untuk memperoleh informasi/berita.
  2. Angkasawan RRI harus meneliti kebenaran informasi/berita atau keterangan sebelum menyiarkannya dengan melakukan pengecekan silang.
Pasal 5
  1. Angkasawan RRI harus membedakan antara kejadian (fakta) dengan pendapat (opini) serta tidak mendramatisir suatu peristiwa atau opini dalam membuat, menyusun dan menyiarkan berita, informasi dan hiburan.
  2. Angkasawan RRI dalam membuat, menyusun dan menyiarkan berita, informasi dan hiburan tidak mencampur adukkan antara fakta dan opini.
  3. Angkasawan RRI harus menghindarkan diri dari subjektivitas atau interpretasi serta tidak memutarbalikan atau memanipulasi fakta dan opini.
Pasal 6
  1. Angkasawan RRI dalam memberitakan atau menyiarkan jalannya proses pengadilan yang berkenaan dengan seseorang yang tersangkut dalam suatu perkara tetapi belum dinyatakan belum dinyatakan bersalah oleh pengadilan atau belum jatuh vonis harus dilakukan dengan mengacu pada azas praduga tak bersalah.
  2. Angkasawan RRI dalam membuat dan menyiarkan suatu informasi, berita dan hiburan harus menitikberatkan pada rasa tanggung jawab sosial, kejujuran, sportifitas dan toleransi sesuai tatanan dan norma – norma sosial yang berlaku.
  3. Angkasawan RRI harus menghindari siaran yang bersifat provokatif, amoral, cabul dan sensasional serta hal – hal yang dapat menyesatkan rakyat.
BAB III
PELANGGARAN DAN HAK JAWAB
Pasal 7

Angkasawan RRI tidak menyiarkan setiap informasi yang berisi tuduhan tidak berdasar, pencemaran nama baik, hasutan, fitnah, pemutar balikkan fakta atau memanipulasi fakta, penerimaan sesuatu untuk menyiarkan atau tidak menyiarkan sesuatu berita atau informasi serta informasi yang membahayakan keselamatan negara karena merupakan pelanggaran dan dapat dituntut sesuai hukum yang berlaku.

Pasal 8
  1. Angkasawan RRI tidak menerima sesuatu berupa uang, barang atau janji untuk tujuan penyiaran suatu berita atau informasi yang menurut sifatnya dapat menguntungkan atau merugikan orang/golongan ataupun pihak tertentu dari suatu narasumber adalah pelanggaran berat dan dituntut sesuai aturan hukum yang berlaku.
  2. Angkasawan RRI dalam melaksanakan profesinya dilarang meminta/menerima sesuatu dalam bentuk uang atau barang dari narasumber.
Pasal 9

Setiap informasi baik berita pendidikan dan hiburan yang tidak benar dan atau membahayakan negara, merugikan kepentingan umum, golongan/perorangan harus diralat atas kesadaran atau keinsyafan angkasawan sendiri, sedangkan pihak yang dirugikan diberikan hak jawab atas pemberitaan yang dimaksud.

BAB IV
SUMBER BERITA
Pasal 10
  1. Angkasawan RRI harus mencantumkan identitas sumber berita atau informasi dengan jujur.
  2. Angkasawan RRI harus menghargai dan melindungi keberadaan dan identitas narasumber serta tidak menyiarkan keterangan yang sifatnya off the record dan juga informasi yang bersifat embargo sampai batas waktu embargo berakhir.
BAB V
KEKUATAN KODE ETIK ANGKASAWAN RRI
Pasal 11
  1. Kode etik angkasawan RRI ini dibuat dengan prinsip bahwa pertanggungjawaban tentang pelaksanaan terletak pada hati nurani angkasawan RRI.
  2. Pengawasan, penataan dan pelaksanaan kode etik angkasawan RRI ini terletak pada konsistensi direksi/pimpinan lembaga penyiaran publik RRI yang melakukan pembinaan dan menentukan sanksi-sanksi administratif yang diperlukan.